Pilihan Editor

Sang Pendidik Dalam Untaian Syair

"Sang Pendidik dalam Untaian Syair" adalah sebuah karya yang menghimpun puisi-puisi yang menggambarkan dedikasi dan peran penting ...

Kuil di Dasar Laut

 


RP 250.000 (+ongkir) 

KUIL DI DASAR LAUT

Penulis, Seno Joko Suyono
Editor, Uuk Suhardi
Korektor, Doddi A. Fauji

Gambar Sampul, Genta Suku Tangan Bali
Desain Sampul, Yessy Apriati

Tebal, xxiii + 500 hlm; 14 x 21 cm
ISBN, 978-979-25-4846-4
Terbitan Pertama, Februari 2026

Diterbitkan oleh:
Penerbit SituSeni
Jl. Peta, Kp. Sukamulya Dalam II No. 23
RT 06 RW 09, Kel. Sukaasih
Kec. Bojongloa Kaler, Bandung
situseni.net@gmail.com | www.situseni.com 
siplah.blibli.com - Toko SituSeni

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
All Right Reserved
Sanksi Pelanggaran Pasal 113
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara
Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kuil di Dasar Laut"

Posting Komentar